Kamu pasti udah denger juga.
Kalau belum denger, lho ke mana aja.
Beberapa waktu lalu kita dibikin cukup kaget dengan berita salah satu tempat makan yang terkenal dengan antriannya sebut saja Mie Gacoan yang tersandung kasus royalti dan sudah dijadikan tersangka karena tidak membayar royalti untuk lagu yang dipasang di tempat usaha miliknya. Sebelum berita ini beredar, saya dan beberapa teman sudah mendengar juga ada tempat makan yang sudah dikirim surat somasi berkenaan dengan hal serupa.
Langkah pertama tentu saja mengganti lagu Indonesia dengan lagu asing. Padahal lagu manapun sama aja aturannya, bila dipasang di tempat umum maka ya kena kewajiban membayar royalti. Beberapa pengusaha kafe/restoran kemudian “ya udah pasang kicauan burung aja”, eh kena royalti juga, walau burungnya ga dibayar tapi kan ada produser yang berhak mendapatkan royalti ketika suara burungnya diperdengarkan di ruang umum. Tapi emang kurang cocok juga sih yaaa kalau makan sambil denger burung berkicau. Saya pernah makan di satu tempat trus mereka pasang suara burung dengan volume yang cukup keras. Alih-alih adem, malah “kayak lagi pada berantem ya burungnya” – demikian kata anak saya.
Lagi menunggu perkembangan trus muncul berita musisi A “oh kalau musik saya bebas, pasang aja, saya ga akan nagih royalti” trus musisi B “boleh kok pasang musik kami, asal ijin dulu ya, ijinnya via DM Instagram” – seolah-olah yang minta ijin cuma akan ada 20 dan akan terbaca semua. Sejujurnya bukan seneng sih baca ada yang gratisin lagunya, tapi justru ngalilieur alias bikin bingung. Kenapa musisi nggak kompak aja hey, kasi regulasi yang jelas lalu kami-kami ini tinggal mem-budgetkan sambil periksa keuangan, ada ga budgetnya. Pemasangan lagu dengan royalti ini semacam mau beli barang kok, kita perlu ngga, saat merasa perlu, budgetnya ada ga, kalau ada ya beli, ga ada ya besok-besok belinya saat budgetnya udah ada.
Dari semua komentar soal penagihan royalti musik ini, komentar yang menurut saya paling tepat adalah komentar Uan Kaisar yang vokalis Juicy Luicy itu : “Ke mana aja kok baru nagih sekarang?”.
Sebagai warga negara yang mau tak mau tunduk pada hukum, kalau mesti bayar ya tentu saja saya tidak akan melawan. Lha wong diberentiin polisi di jalan aja masih suka deg-degan padahal mobilnya punya sendiri, STNK dan SIM pun aman. Tapi berita orang-orang disomasi ya tentu bikin kaget karena sebelumnya tidak pernah melihat ada sosialisasi atau peringatan perihal ini.
Namanya pengusaha kecil-kecilan, saat tiba-tiba mesti bayar dengan nominal sekian ya tentu saja yang pertama saya lakukan adalah berhitung. Teman-teman tentu akrab dengan istilah budgeting. Nggak usah yang punya usaha, dalam kehidupan keseharian sebagai manusia pun ada yang namanya budgeting ; buat bayar cicilan rumah, buat beli makanan, buat beli bensin, buat ngopi, buat bayar karyawan, buat iklan, buat bayar sewa tempat, dan buat-buat lainnya. Pembayaran royalti ini tentu saja belum kami masukan ke budget. Karena sejujurnya rasanya seperti lagi duduk makan, udah siapkan budget buat bayar makanan dan parkir dan bensin eh tiba-tiba ada pengamen datang minta uang. Bedanya kali ini ga bisa melambaikan tangan tanda ga mau kasi uang. Kali ini ga ada pilihan, bayar atau matikan lagunya.
Edukasi memang selalu jadi barang mahal di negeri ini. Regulasi datang tanpa sosialisasi apalagi edukasi lalu diikuti dengan sanksi.
Lalu edukasi soal royalti musik ini mestinya datang dari siapa?
Ya harusnya bukan dari berita Agnes Monica yang kalah di pengadilan.
Bukan juga soal Judika yang ditagih direct licensing sama yang punya lagu (males nulis namanya di sini)
Ya bukan juga dari berita owner Mie Gacoan yang tersandung kasus kemudian jadi tersangka.
Menurutku sih ya, baiknya datang dari pihak-pihak yang berkepentingan perihal royalti dan memiliki media untuk memberikan edukasi dan melakukan sosialisasi.
Misalnya dari penyanyi, kan follower social medianya banyak ya.
“Aku mau launching lagu baru, dengerin yaaaa ada di Spotify, di Apple Music dan video klipnya ada di Youtube, tapi jangan lupa kalau dinikmati di ruang umum akan ada kewajiban pembayaran royalti ya” – kurang lebih begitu narasinya atau bisa juga “Kamu suka makan di tempat makan yang pasang laguku? Tau ngga kalau tempat makan itu punya kewajiban membayar royalti lho” – yaaa gimana aja biar edukasinya nyampe.
Bukan cuma promosi, tapi edukasi.
Bukan sekadar posting, tapi sampaikan yang penting.
Bisa juga datang dari lembaga yang berkepentingan. LMKN followernya cuma 2992 saat tulisan ini tayang. Ya kalau kasus royalti tidak mencuat, mungkin orang-orang juga nggak tau ada yang namanya LMKN di negeri ini. Tapi tenang Pak, selalu ada cara untuk sosialisasi, Dirjen Imigrasi yang followernya udah 600 ribu aja hire influencer untuk sosialisasi perihal e-paspor ber-polikarbonat yang banyak manfaatnya katanya : memudahkan pengurusan visa, menjaga data lebih akurat dan aman karena tersimpan dalam chip. Yang beginian kita tau dari mana? Dari influencer yang di-hire padahal follower Dirjen Imigrasi lebih dari setengah juta.
Bukan cuma regulasi dan sanksi tapi sosialisasi.
Dan tentu saja : edukasi.